Desain merupakan bentuk dari suatu proses pemikiran dan merupakan wujud dari sebuah konsep perancang. Konsep menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah ide atau pengertian yang diabstraksikan dari peristiwa konkrit. Lalu menurut Oxford Dictionary of Current English (1987) Concept is idea undelying a class of things. Dari dua pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa konsep merupakan ide dasar dari sebuah pemikiran, sehingga masih bersifat abstrak dan tidak dapat dilihat secara fisik, namun hanya dapat dirasakan keberadaannya. Konsep desain sebagai ide dasar dari suatu pemikiran yang melandasi proses perancangan sebuah desain. Galt Furniture (1999) mengemukakan 6 konsep perancangan desain bangku dan kursi, diantaranya
a) folding
b) stacking
c) portable
d) knock down
e) adjustable
f) combination
Berikut ini paparan 6 konsep tersebut.
a) Folding
yaitu suatu konsep yang dapat dilipat. Konsep ini lebih menekankan kepada upaya untuk meningkatkan efesiensi dalam hal pengangkutan atau penyimpanannya.
b) Stacking
yaitu konsep yang dapat ditumpuk. Seperti pada konsep folding yang berupaya memudahkan dan menghemat ruang dalam hal penyimpanannya.
c) Portable
yaitu konsep yang menekankan kemudahan untuk dipindahkan atau mobilitas produk tersebut. Biasanya cukup ringan atau diberi roda pada bagian dasarnya sehingga mudah dipindahkan.
d) Knock down
yaitu suatu konsep yang dapat dibongkar-pasang. Konsep desain ini berupa komponen-komponen secara terpisah yang bisa dibongkar pasang secara mudah dan cepat. Konsep ini lebih menekankan pertimbangan efesiensi untuk penyimpanan atau pengangkutan
e) Adjustable
yaitu suatu konsep yang dapat disetel atau disesuaikan dengan kebutuhan pemakai. Konsep ini banyak diterapkan pada kursi kantor yang bisa diatur sedemikian rupa, untuk mendapat posisi duduk yang nyaman sesuai aktivitas yang dilakukn pemakainya.
e) Combination (modular)
yaitu suatu konsep yang terdiri dari modul-modul (bagian-bagian) yang bisa dirangkai atau disusun sesuai dengan kebutuhan pemakainya.



